Semarang – Kantor Pertanahan Kota Semarang kembali menunjukkan perannya dalam menjaga tertib administrasi pertanahan. Pada Rabu (01/10/2025), jajaran Kantor Pertanahan Kota Semarang hadir dalam kegiatan mediasi ruislag tanah wakaf Yayasan Al-Hamdan yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang.
Kantor Pertanahan Kota Semarang diwakili oleh Yeny Ike Anggraeny, S.H., M.Kn., selaku Analis Hukum Pertanahan, bersama tim pendukung. Mediasi ini turut dihadiri oleh pengurus Yayasan Al-Hamdan, perwakilan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, serta Kementerian Agama Kota Semarang.
Kegiatan mediasi dilaksanakan sebagai langkah penyamaan persepsi dan pencarian solusi terbaik terkait permohonan ruislag tanah wakaf. Dalam forum tersebut, Kantor Pertanahan Kota Semarang memberikan penjelasan teknis serta arahan terkait prosedur hukum pertanahan, sehingga seluruh pihak dapat memperoleh kejelasan mengenai proses yang harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui keterlibatan dalam mediasi ini, Kantor Pertanahan Kota Semarang menegaskan komitmennya dalam mendukung pengelolaan tanah wakaf yang tertib, transparan, dan sesuai dengan kaidah hukum, sekaligus menjaga kepastian hak atas tanah demi kepentingan umat.
*src : Humas BPN Kota Semarang