Semarang- Dalam rangka mempercepat pelaksanaan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kota Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang menerima kunjungan koordinasi dari perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pedurungan. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Seksi Penataan dan Pemberdayaan, pada Selasa (07/10/2025).
Kunjungan ini diterima langsung oleh Analis Hukum Pertanahan, Yeny Ike Anggraeny, S.H., M.Kn., yang membahas langkah-langkah strategis untuk percepatan sertipikasi tanah wakaf, termasuk pemenuhan persyaratan administrasi, validasi data tanah, dan koordinasi lapangan antara Kantor Pertanahan dan pihak KUA.
Melalui koordinasi ini, diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan tanah wakaf serta mendukung keberlangsungan kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Semarang terus berkomitmen memperkuat sinergi lintas instansi dalam mewujudkan program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya dalam penataan aset wakaf sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap kesejahteraan umat dan pembangunan berkelanjutan.
*src : Humas BPN Kota Semarang