Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan sinkronisasi pelaksanaan pengadaan tanah, Kantor Pertanahan Kota Semarang menghadiri kegiatan koordinasi yang membahas optimalisasi penyelenggaraan tahapan pengadaan tanah agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara tahap persiapan dan pelaksanaan, Rabu (08/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Provinsi Jawa Tengah ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Kantor Pertanahan Kota Semarang diwakili oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Aliana Nashla, S.S.T., M.H., bersama jajaran pelaksana dan tim teknis Seksi Pengadaan Tanah.
Pertemuan ini menjadi ajang diskusi mendalam mengenai langkah-langkah percepatan serta penyelarasan kebijakan teknis di lapangan, terutama untuk mendukung kelancaran proyek-proyek strategis nasional yang berada di wilayah Jawa Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas beberapa poin penting terkait peningkatan koordinasi lintas sektor, mekanisme penyusunan dokumen administrasi tahapan pengadaan tanah, serta penanganan kendala yang kerap muncul antara pelaksanaan tahap persiapan dan pelaksanaan.
Sinkronisasi data hasil inventarisasi dan identifikasi (inven-inden) juga menjadi perhatian utama agar proses validasi dan pelaporan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan akuntabel.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Aliana Nashla, S.S.T., M.H., menyampaikan bahwa pengadaan tanah merupakan proses yang sangat strategis dan membutuhkan koordinasi intensif antarinstansi.
“Tahapan pengadaan tanah harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kolaborasi. Koordinasi seperti ini menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih data maupun perbedaan penafsiran antara tahap persiapan dan pelaksanaan di lapangan,” ungkapnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk terus berperan aktif dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, dengan tetap menjaga aspek keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.
Melalui forum koordinasi ini, seluruh pihak diharapkan dapat memperkuat sinergi, menyamakan langkah, dan memastikan seluruh proses pengadaan tanah berjalan sesuai koridor hukum serta sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berintegritas.
*src : Humas BPN Kota Semarang