Semarang — Kantor Pertanahan Kota Semarang melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagai bagian dari kegiatan Sidang Anggota Panitia Pemeriksaan Tanah (PPT) “A”, pada Selasa (14/10/2025). Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yakni Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik dan Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
Pemeriksaan lapangan tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi fisik dan yuridis terhadap objek tanah yang menjadi subjek permohonan hak atas tanah, baik dari segi batas bidang, penggunaan tanah, maupun keabsahan dokumen yang mendasarinya. Langkah ini merupakan bagian penting dari tahapan administrasi pertanahan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Panitia Pemeriksaan Tanah “A” yang bertugas dalam kegiatan ini berasal dari unsur internal Kantor Pertanahan Kota Semarang, antara lain Banae Kanti Rahayu, Albertus Donny Lila Satwika, dan Ahqyar Setyawan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Semarang menegaskan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas dan ketepatan data pertanahan, serta memastikan bahwa setiap proses pemberian hak atas tanah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Kegiatan pemeriksaan lapangan Panitia A ini menjadi salah satu upaya nyata Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, akurat, dan berintegritas, guna mendukung kepastian hukum hak atas tanah di wilayah Kota Semarang.
*src : Humas BPN Kota Semarang