Semarang — Kantor Pertanahan Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang dilaksanakan di Aula Sepenuh Hati Kantor Pertanahan Kota Semarang, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Rudi Prihantoro, A.Ptnh., M.M., M.H., QRMP., yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian lahan pertanian produktif. Ia menekankan bahwa pengendalian alih fungsi lahan menjadi bagian dari tanggung jawab bersama lintas sektor untuk menjaga ketahanan pangan di daerah.

Selanjutnya, kegiatan diisi dengan pembinaan oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., QCRO. Dalam arahannya, beliau menjelaskan dinamika terkini pengendalian alih fungsi lahan sawah di Indonesia, termasuk kebijakan dan strategi pelaksanaan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai instrumen utama dalam upaya mencegah penyusutan lahan pangan berkelanjutan.

“Pengendalian alih fungsi lahan sawah tidak hanya soal aturan, tetapi juga kesadaran bersama bahwa tanah pertanian merupakan aset penting bangsa untuk menjamin kedaulatan pangan. Oleh karena itu, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah,” ujar Dr. Andi Renald.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, Dinas Pertanian Kota Semarang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang, serta Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Semarang.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif mengenai implementasi kebijakan pengendalian lahan sawah di Kota Semarang, serta diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta dan narasumber.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk mendukung pengendalian alih fungsi lahan sawah secara berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan pembangunan ruang wilayah yang berkeadilan.

 

*src : Humas BPN Kota Semarang