Semarang — Dalam upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor di bidang agraria, pertanahan, dan penataan ruang, Kantor Pertanahan Kota Semarang menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, yang digelar di Aula Sentosa, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (22/10/2025).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Rudi Prihantoro, A.Ptnh., M.M., M.H., QRMP., turut menghadiri kegiatan tersebut bersama para kepala kantor pertanahan dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah, serta pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Jawa Tengah.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H., disaksikan oleh para bupati dan pimpinan OPD terkait. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan 51 sertipikat hak pakai atas aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Lampri menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pertanahan dan penataan ruang di Jawa Tengah.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam membangun sinergitas antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan BPN, guna mewujudkan kepastian hukum pertanahan serta optimalisasi pemanfaatan ruang untuk pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah dan penataan ruang yang berkeadilan.
“Aset pemerintah daerah harus dikelola dengan baik agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Kolaborasi dengan BPN menjadi kunci agar pengelolaan aset berjalan transparan, tertib, dan memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung kebijakan strategis nasional dan daerah, khususnya dalam bidang penguatan tata kelola pertanahan, penataan ruang, dan penertiban aset pemerintah daerah yang berkelanjutan.
*src : Humas BPN Kota Semarang