Semarang — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pegawai terhadap kewajiban perpajakan, Kantor Pertanahan Kota Semarang menggelar kegiatan Edukasi Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi Coretax, bertempat di Aula Sepenuh Hati, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari setiap seksi dan subbagian di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Semarang. Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Subbagian Tata Usaha, Ana Rubiyani, S.E., S.H., M.H., yang menyampaikan pentingnya literasi digital di bidang perpajakan bagi ASN, terutama dalam penerapan sistem Coretax Administration System sebagai inovasi layanan pajak berbasis digital.
“Kegiatan ini diharapkan dapat membantu seluruh pegawai dalam memahami mekanisme sistem perpajakan digital, sehingga proses pelaporan pajak dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan sesuai ketentuan,” ujar Ana Rubiyani dalam sambutannya.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Semarang Timur, Dirgo Handoko, yang menjelaskan mengenai sistem Coretax, termasuk proses aktivasi akun, penggunaan kode otorisasi, serta tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui platform digital tersebut.
Para peserta juga mengikuti sesi praktik langsung aktivasi akun Coretax, didampingi oleh tim dari KPP Pratama Semarang Timur. Sesi ini berlangsung interaktif dengan adanya tanya jawab seputar kendala teknis dan prosedural, sehingga setiap peserta mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait penggunaan sistem baru tersebut.
Melalui kegiatan edukasi ini, Kantor Pertanahan Kota Semarang berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam transformasi digital di bidang administrasi perpajakan, serta memastikan seluruh pegawai dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, transparan, dan profesional.
*src : Humas BPN Kota Semarang