Kantor Pertanahan Kota Semarang, diwakili oleh Nandika Novian Erlinanto, S.H. (Penata Layanan Operasional) melakukan cek lapang kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) terkait permohonan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah oleh PT. Subendwipa Jaya di Kawasan Industri Candi, eks HGB No. 2416/Ngaliyan. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi aktual di lapangan, serta menilai rencana pemanfaatan lahan agar sesuai dengan ketentuan tata ruang dan prinsip penggunaan tanah yang berkelanjutan. Hasil dari cek lapang ini akan menjadi dasar penyusunan pertimbangan teknis yang objektif untuk mendukung kebijakan pemanfaatan tanah secara optimal.

 

*src : Humas BPN Kota Semarang