Kantor Pertanahan Kota Semarang diwakili oleh Faizal Widi Hartanto, S.ST., M.M., turut berperan sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan DIY, serta dihadiri oleh seluruh KPKNL di lingkup Kanwil DJKN Jateng-DIY. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan pemahaman antarinstansi dalam penyelesaian pengurusan piutang negara secara efektif dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan BPN memberikan paparan terkait mekanisme pendaftaran sita dan pemblokiran tanah, serta penjelasan mengenai status Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah habis masa berlakunya. Melalui diskusi ini, diharapkan terwujud sinergi yang lebih kuat antara instansi pengelola kekayaan negara dan BPN dalam mendukung kepastian hukum atas aset negara serta mendorong penyelesaian piutang negara yang transparan dan tertib administrasi.
*src : Humas BPN Kota Semarang