Sebagai tindak lanjut dari proses pengadaan tanah untuk penambahan lahan Jalan Tol Semarang–Demak, Kantor Pertanahan Kota Semarang diwakili oleh Aliana Nashla, S.S.T., M.H., Sekretariat Pengadaan Tanah, Ketua dan Anggota satgas A dan B melakukan verifikasi ulang terhadap keberatan yang diajukan masyarakat atas hasil inventarisasi dan identifikasi (inven-inden) yang telah diumumkan sebelumnya. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh data kepemilikan dan penggunaan tanah sesuai kondisi faktual di lapangan, serta menjamin bahwa setiap pihak yang terdampak memperoleh haknya secara adil dan transparan. Tentunya kegiatan juga dihadiri PPK Pengadaan Tanah dari Kementerian PU dan Pemilik bidang tanah terkena / pihak yang berhak.

Melalui proses verifikasi ulang ini, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan dan keadilan dalam setiap tahapan pembangunan infrastruktur nasional. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik serta memperlancar pelaksanaan proyek strategis nasional Tol Semarang–Demak yang berperan penting dalam meningkatkan konektivitas dan perekonomian kawasan pesisir utara Jawa Tengah.

 

*src : Humas BPN Kota Semarang