SEMARANG – Komitmen Kantor Pertanahan Kota Semarang mendukung legalisasi aset Pemerintah terus diintensifkan. Pada Rabu (3/12/25), Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kota Semarang yang diwakili KKS Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Yoga Setiawan, SH menggelar pertemuan koordinasi penyelesaian pengukuran aset bersama perwakilan DPUPR Kota Semarang.
​Pertemuan yang bertempat di Ruang Rapat Seksi Survei dan Pemetaan ini berfokus pada sinkronisasi data hasil pengukuran aset-aset DPUPR.

KKS Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Yoga Setiawan menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memecahkan kendala teknis yang masih ditemukan di lapangan, terutama terkait batas-batas dan luasan aset yang akan disertipikatkan.

​Koordinasi antara DPUPR sebagai penyedia data fisik aset dan Kantah sebagai regulator pertanahan merupakan langkah strategis untuk ​Memberikan Kepastian Hukum, ​Mencegah Sengketa dan Meningkatkan Akuntabilitas.
​Diharapkan, sinergi antara Kantah Kota Semarang dan DPUPR ini dapat menjadi awal yang baik dalam upaya mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan manfaat bagi publik.

 

*src : Humas BPN Kota Semarang