SEMARANG – Komitmen Kantor Pertanahan Kota Semarang mendukung legalisasi aset Pemerintah terus diintensifkan. Pada Rabu (3/12/25), Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kota Semarang yang diwakili KKS Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Yoga Setiawan, SH menggelar pertemuan koordinasi penyelesaian pengukuran aset bersama perwakilan DPUPR Kota Semarang.
Pertemuan yang bertempat di Ruang Rapat Seksi Survei dan Pemetaan ini berfokus pada sinkronisasi data hasil pengukuran aset-aset DPUPR.
KKS Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Yoga Setiawan menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memecahkan kendala teknis yang masih ditemukan di lapangan, terutama terkait batas-batas dan luasan aset yang akan disertipikatkan.
Koordinasi antara DPUPR sebagai penyedia data fisik aset dan Kantah sebagai regulator pertanahan merupakan langkah strategis untuk Memberikan Kepastian Hukum, Mencegah Sengketa dan Meningkatkan Akuntabilitas.
Diharapkan, sinergi antara Kantah Kota Semarang dan DPUPR ini dapat menjadi awal yang baik dalam upaya mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan manfaat bagi publik.
*src : Humas BPN Kota Semarang