Kamis, 4 Desember 2025 dilaksanakan musyawarah terkait bentuk ganti kerugian atas tanah, tanaman, bangunan, serta benda-benda yang berkaitan dengan tanah pada bidang yang terdampak pengadaan tanah penambahan ruas Tol Semarang–Demak. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Aliana Nashla, S.S.T., M.H., bersama para pihak terkait guna memastikan proses berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui musyawarah ini, diharapkan tercapai kesepakatan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak, sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional. Kantor Pertanahan Kota Semarang berkomitmen untuk terus mengedepankan pelayanan profesional dan komunikatif dalam setiap tahapan pengadaan tanah, demi terwujudnya pembangunan yang memberi manfaat bagi masyarakat luas.

 

*src : Humas BPN Kota Semarang